Sekretariat

Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas 

  • Memimpin, menyelenggarakan  kegiatan administrasi kepegawaian, umum, pelengkapan, keuangan dan penyusunan program dinas;
  • Menyusun rencana kerja dan membuat laporan tahunan;
  • Mengkoordinasi, membina dan merumuskan program kerja tahunan dilingkungan dinas;
  • Mewakili Kepala Dinas apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak berada ditempat;
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan sub bagian – sub bagian;
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mermuskan pedoman dan petunjuk administrasi keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, umum dan rumah tangga dilingkungan dinas;
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan dan pengaturan rapat dinas, upacara serta keprotokolan;
  • Mengkoordinasikan, membina, merumuskan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggung jawaban dinas;
  • Mengkoordinasikan, membina pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Mengevaluasi tugas Sekretariat berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Memfasilitasi dan asistensi tugas Sekretariat dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas Sekretariat berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja dinas;
  • Penyelenggaraan pelayanan adiminstrasi, keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengakapan, umum dan rumah tangga;
  • Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi dinas;
  • Pengkoordinasian rapat dinas dan keprotokolan;
  • Pengkoordinasian laporan tahunan;
  • Pengkoordinasian kebersihan, keindahan, ketertiban dan aset dinas;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain

Comments