Lewati ke konten utama
Portal resmi Pemerintah Kota Pekanbaru
media.dinsospku@gmail.com
Lambang Kota PekanbaruDINAS SOSIALKOTA PEKANBARU
DINAS SOSIAL KOTA PEKANBARU

Santunan Kematian

Pelajari persyaratan program dan telusuri status pengajuan santunan kematian.

Sudah mengajukan santunan?Telusuri status pengajuan menggunakan NIK.
INFORMASI LAYANAN

Panduan pelayanan

Persyaratan :

  1. Terdaftar didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Memiliki KK dan KTP Kota Pekanbaru;
  3. Melaporkan kematian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian;
  4. Memiliki Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang;
  5. Surat permohonan dari ahli waris;
  6. KK dan KTP ahli waris;
  7. Surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar Dalam DTKS ?

Bagi Masyarakat Miskin yang tidak terdaftar didalam DTKS dapat diberikan santunan kematian apabila memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan segera diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Apa Saja Yang Tidak Diberikan Santunan ?

  • Bunuh diri;
  • Hukuman mati atas keputusan pengadilan;
  • Terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri;
  • Melakukan tindak kejahatan atau melakukan perbuatan tercela;
  • Akibat penggunaan psikotropika, narkoba dan minuman keras;
  • huru-hara, demonstrasi dan pemogokan (mogok makan); atau 
  • Kebut-kebutan dijalan atau dalam event olahraga yang tidak resmi.

Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi : 0813-7494-3334

Dokumen layanan

WEBP · Lihat dokumen resmi pelayanan
Dinas Sosial Kota Pekanbaru

Santunan Kematian

Santunan Kematian