Program Unggulan Santunan Kematian
Persyaratan :
- Terdaftar didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Memiliki KK dan KTP Kota Pekanbaru;
- Melaporkan kematian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian;
- Memiliki Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang;
- Surat permohonan dari ahli waris;
- KK dan KTP ahli waris;
- Surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar Dalam DTKS ?
Bagi Masyarakat Miskin yang tidak terdaftar didalam DTKS dapat diberikan santunan kematian apabila memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan segera diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Apa Saja Yang Tidak Diberikan Santunan ?
- Bunuh diri;
- Hukuman mati atas keputusan pengadilan;
- Terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri;
- Melakukan tindak kejahatan atau melakukan perbuatan tercela;
- Akibat penggunaan psikotropika, narkoba dan minuman keras;
- huru-hara, demonstrasi dan pemogokan (mogok makan); atau
- Kebut-kebutan dijalan atau dalam event olahraga yang tidak resmi.
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi : 0813-7494-3334
Komentar