Program Unggulan Santunan Kematian

Program Unggulan Santunan Kematian

Persyaratan :

  1. Terdaftar didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Memiliki KK dan KTP Kota Pekanbaru;
  3. Melaporkan kematian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian;
  4. Memiliki Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang;
  5. Surat permohonan dari ahli waris;
  6. KK dan KTP ahli waris;
  7. Surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar Dalam DTKS ?

Bagi Masyarakat Miskin yang tidak terdaftar didalam DTKS dapat diberikan santunan kematian apabila memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan segera diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Apa Saja Yang Tidak Diberikan Santunan ?

  • Bunuh diri;
  • Hukuman mati atas keputusan pengadilan;
  • Terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri;
  • Melakukan tindak kejahatan atau melakukan perbuatan tercela;
  • Akibat penggunaan psikotropika, narkoba dan minuman keras;
  • huru-hara, demonstrasi dan pemogokan (mogok makan); atau 
  • Kebut-kebutan dijalan atau dalam event olahraga yang tidak resmi.

Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi : 0813-7494-3334

Komentar