Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan, pembina dan merumuskan pembinaan dan pengendalian serta pelayanan kesejahteraan sosial keluarga miskin, lembaga-lembaga sosial, dan pemberian penghargaan, bantuan dan perlindungan sosial kepada keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.
- Mengkoordinasi, membina dan merumuskan penyebar luasaan nilai-nilai kepahlawanan, dan restorasi sosial
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan bimbingan teknis dan pengendalian program pelayanan sosial dan pemberdayaan sosial;
- Mengkoordinasi, membina dan merumuskan inventarisasi data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) di bidang tugasnya;
- Mengkoordinasi, membina, merumuskan penyiapan dan pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan kegiatan penyuluhan, bimbingan sosial dan pengembangan swadaya masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
- Mengkoordinasikan, membina, merumuskan kerjasama dengan unit kerja lain serta instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Mengkoordinasikan, membina, menyusun laporan dan hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan tugasnya;
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pelaksanaan tugas lain atas petunjuk pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja;
- Pembinaan dan perumusan bimbingan teknis dan pengendalian program pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
- Pengkoordinasian inventarisasi data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) di bidang tugasnya;
- Pengkoordinasian dan perumusan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan restorasi sosial.
- Pengumpulan bahan kegiatan penyuluhan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain;
Comments