Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program perlindungan sosial, bantuan, jaminan sosial dan advokasi sosial;
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pembinaan, pemberian bantuan perlindungan sosial terhadap korban bencana alam, bencana sosial dan kerusuhan massa;
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pengendalian dan pengawasan pengumpulan dana bantuan sosial;
- Mengkoordinasi, membina dan merumuskan kegiatan Perlindungan dan Penyantunan Lanjut Usia Terlantar.
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan kerjasama dengan unit kerja lain dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan penyusunan laporan, hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pelaksanaan tugas lain atas petunjuk pimpinan.
- Mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pelaksanaan tugas Bidang;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program perlindungan sosial, bantuan dan jaminan sosial, dan advokasi sosial;
- Pembinaan, pemberian perlindungan sosial, bantuan dan jaminan sosial;
- Pembinaan, pemberian perlindungan dan Penyantunan terhadap Lanjut Usia Terlantar;
- Pengendalian, pengawasan dan pengumpulan Dana Sosial;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain;
Comments