Sejarah OPD

Sejarah OPD

SEJARAH DINAS SOSIAL KOTA PEKANBARU

Sejarah terbentuknya Dinas Sosial Kota Pekanbaru dimulai sejak Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Walaupun Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, bukan berarti Indonesia telah merdeka seutuhnya dan aman dari usaha penjajahan negara belanda yang saat itu masih tidak ingin melepas begitu saja jajahannya. Dengan kekuatan penuh pasukan belanda kembali ingin menguasai Indonesia. Dalam pertempuran ini banyak rakyat yang mengungsi. Melihat situasi tersebut maka pejuang yang berada di garis belakang mengkoordinir para relawan untuk membantu para pejuang dan pengungsi ini. Tugas para relawan adalah membuat dapur umum, menyuplai logistik dan makanan serta pekerjaan lainnya yang dibutuhkan pada saat itu. Dampak peristiwa ini menumbuhkan perasaan hubungan yang emosional dan persaudaraan yang kental antara pejuang, pengungsi, relawan dan orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pertempuran tersebut. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Hari Keswaetiakanan Sosial yang jatuh pada tanggal 22 Desember 1947. Hari Kesetiakawanan sosial ini adalah cikal bakal lahirnya Departemen Sosial.

Pemerintah Negara Republik Indonesia yang baru berdiri dan masih dilanda perang merasa perlu adanya suatu instansi sah yang dikelola oleh pemerintah dalam rangka membantu peperangan. Pada tahun 1947 dibentuklah institusi Inspeksi Sosial yang dibentuk mulai dari pusat sampai ke daerah- daerah, dengan tugas pokok membantu tentara Republik Indonesia dalam perang. Kemudian pada tahun 1950 Inspeksi Sosial berganti nama menjadi Jawatan Sosial dengan tugas pokok  membantu korban perang dan para veteran pejuang. Kemudian pada tahun 1965 Jawatan Sosial ditambah tugas pokoknya membantu para penyandang cacat (paca), Tenaga Kerja Indonesia, dan Organisasi Sosial (orsos). Pada tahun 1974 Jawatan Sosial berganti nama menjadi Departemen Sosial Republik Indonesia pada tingkat pusat, dikepalai oleh seorang Menteri Republik Indonesia. Tingkat Provinsi disebut Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi dikepalai oleh seorang kepala kantor wilayah Departemen, dan pada tingkat kabupaten/kota disebut Kantor Departemen Sosial Kabupaten/Kota. Tugas utama Departemen Sosial adalah memberikan perlindungan terhadap perintis pejuang kemerdekaan, mengangkat pahlawan nasional, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan jaminan sosial bagi penyandang masalah sosial dan pembinaan terhadap potensi sumber kesejahteraan sosial.

 Bulan November 1999 Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid atau Gusdur membubarkan Departemen Sosial RI dan Gusdur menggagas bahwa pelayanan kesejahteraan sosial cukup dilakukan oleh masyarakat. Namun keadaan berkata lain, secara tidak diduga saat itu muncul berbagai masalah kesejahteraan sosial seperti bencana alam, bencana sosial, populasi anak jalanan dan anak telantar semakin bertambah terus jumlahnya, sehingga para mantan petinggi Kementerian Sosial pada waktu itu menggagas untuk dibentuknya sebuah Badan yang berada langsung di bawah Presiden, maka terbentuklah Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN). Terbentuknya BKSN ini permasalahan tidak segera terentaskan, malah yang terjadi serba kekurangan karena tidak berimbangnya populasi permasalahan sosial dengan petugas yang dapat menjangkaunya dan kewenangan BKSN juga sangat terbatas. Dengan pertimbangan seperti itu maka pada Kabinet Persatuan Nasional, Departemen  Sosial dimunculkan kembali tetapi digabung dengan Departemen Kesehatan. Nomenklaturnya menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Gagasan penggabungan ini juga tidak memberikan solusi permasalahan kesejahteraan sosial secara memadai, padahal populasi permasalahan sosial semakin kompleks.

. Keputusan Gus Dur membubarkan Departemen Sosial tersebut menjadi batu sandungan semasa Gus Dur menjadi presiden. Kemudian MPR memberhentikan Gus Dur melalui keputusan sidang MPR tanggal 23 Juli 2001 dan mengangkat Megawati menjadi presiden RI yang pada saat itu menjadi wakil presiden. Tanggal 9 Agustus 2001 presiden Megawati membuka kembali Departemen Sosial RI dengan nama Kementerian Sosial RI dan difungsikan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial pada masa Kabinet Gotong Royong

Pasca dibubarkannya Departemen Sosial Kota Madya Pekanbaru, maka pemerintah Kota Pekanbaru segera menggagas dan membentuk instansi urusan pemerintahan bidang sosial yang digabungkan dengan urusan pemakaman yang disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2001 dengan nama Dinas Sosial dan Pemakaman. Kedudukan Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dibidang Kesejahteraan Sosial dan Pemakaman.

Merujuk pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 9 sampai dengan 12 yang menyatakan bahwa urusan bidang sosial sebagai urusan wajib pemerintahan, yaitu urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah terkait dengan pelayanan dasar (basic services), maka urusan pemakaman tidak lagi bergabung dengan urusan bidang sosial dan dinas seutuhnya melaksanakan urusan pemerintah bidang kesejahteraan sosial  yang dikukuhkan dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru. Maka Dinas Sosial dan Pemakaman berubah menjadi Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

 Demikian sejarah Dinas Sosial Kota Pekanbaru

Comments