Bidang REHSOS

Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas :

  • Mengkoordinasi, membina dan merumus penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan di bidang rehabilitasi sosial;
  • Mengkoordinasi, pembina dam merumuskan pelaksanaan pembinaan lanjut, pelaksanaan pembinaan lanjut, pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar,  pemberdayaan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial anak terlantar , anak bermasalah dengan hukum, anak dengan Kedisabilitasan, anak korban tindak kekerasan/ diperlakukan salah, anak jalanan, balita terlantar, eks korban napza, bekas hukuman dan tuna sosial, kaum minoritas,  eks penyandang psikotik;
  • Mengkoordinasi, membina, merumuskan dan menyusun laporan, hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengkoordinasi, membina, merumuskan dan menyusun laporan, hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengkoordinasi, membina dan merumuskan serta memberi petunjuk teknis pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • Mengkoordinasi, membina dan merumuskan pelaksanaan tugas lain atas petunjuk pimpinan;
  • Mengkoordinasi, menyusun dan merumuskan rencana kegiatan Bidang;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Bidang Rehabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja
  • Pembinaan dan perumusan bimbingan teknis dan bimbingan lanjut serta pelayanan Rehabilitasi sosial;
  • Pengkoordinasian inventarisasi data Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS);
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain;

Comments