Kepala Dinas
Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas :
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang sosial;
- Penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sosial;
- Pembinaan dan melaksanakan urusan bidang sosial;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan penata usahaan dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dalam urusan Sosial;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
- Penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi;
- Pembinaan dan pelaporan;
- penyelenggaraan urusan penatausahaan dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Comments