Kepala Dinas

Kepala Dinas

Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas :

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang sosial;
  2. Penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sosial;
  3. Pembinaan dan melaksanakan urusan bidang sosial;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial;
  5. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
  6. Penyelenggaraan urusan penata usahaan dinas;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam urusan Sosial;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
  3. Penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi;
  4. Pembinaan dan pelaporan;
  5. penyelenggaraan urusan penatausahaan dinas;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Comments