Berita

blog-1

Simak ! Berikut Persyaratan Calon Orang Tua Angkat dalam Pelaksanaan Pengangkatan Anak

PEKANBARU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi anak, khususnya anak-anak terlantar. Dihitung melalui Data Pelayanan anak pada tahun 2021 sebanyak 90 anak diantaranya, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Sementara itu, Dinsos Pekanbaru juga melayani assessment dan memberikan rekomendasi kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang ingin mengangkat anak, mulai tahun 2021 hingga Juni 2022 Dinsos sudah memberikan rekomendasi kepada 8 COTA yang mendapatkan izin pengasuhan sementara.

Masih minimnya informasi yang diketahui masyarakat terkait pengangkatan anak, Dinsos Pekanbaru menggelar sosialisasi adopsi anak yang berlansung di Hotel Alpha selama 2 hari dimulai pada Rabu(15/6).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinsos Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag memberikan informasi terkait persyaratan menjadi COTA yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni :

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Umur min 30 tahun dan max 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
  5. Status menikah secara sah dengan umur pernikhan min 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum memiliki anak atau memiliki 1 orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial 
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua/wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan  anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan anak dan perlindungan anak
  11. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
  12. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial
  13. Memperoleh izin Menteri sosial atau instansi dinas sosial kota dan provinsi

“Memang terdengar sangat rumit dalam melaksanakan pengangkatan anak, namun apa yang telah kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Semua persyaratan ini sudah ditentukan demi kebaikan Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat,” ungkap Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus saat sosialisasi.

Comments