Penyaluran BLT BBM Kota Pekanbaru Sudah Tersalur 86 Persen, Dinsos Pekanbaru Terus Lakukan Pengawasan
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Pekanbaru sudah mencapai 86,20 persen. Tercatat per tanggal 14 September 2022, sebanyak 13.261 KPM telah menerima bantuan.
Adapun jumlah penerima BLT BBM di Kota Pekanbaru sebanyak 15.383 KPM. Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag memastikan penyaluran BLT BBM di Kota Pekanbaru berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program BLT BBM ini. Kami juga sudah melakukan koordinasi kepada pihak penyalur yaitu PT Pos Indonesia dan dengan mitra sosial lainnya seperti TKSK serta Pendamping PKH. Progress penyalurannya pun setiap hari dipantau demi suksesnya penyaluran program ini," terangnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menggelontorkan Rp12,96 T yang ditujukan kepada 20,65 juta KPM penerima BLT BBM.
Sementara total bantuan yang diterima Rp 150 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan untuk 4 (empat) bulan, September hingga Desember 2022. Namun, mekanisme penyalurannya dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama September Rp300 ribu dilanjutkan nanti pada tahap keduanya pada November, senilai Rp 300 ribu lagi. Sehingga total bantuan per KPM sebesar Rp600 ribu. Penyaluran bantuan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Sasaran penerima BLT BBM sendiri adalah KPM Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial. Adapun data yang digunakan tetap berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terkait data penerima bansos, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan di dalamnya terdapat fitur "Usul Sanggah". Setiap warga masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah datanya termasuk sebagai penerima Bansos Kemensos atau tidak.
Bagi masyarakat yang menemukan masalah terkait bantuan sosial atau masalah sosial lainnya dapat menghubungi layanan Call Center 171 atau aplikasi dan situs SP4N Lapor (lapor.go.id).
Comments