Berita

blog-1

Pencegahan Adopsi Anak Ilegal, Dinas Sosial Pekanbaru adakan Sosialisasi Adopsi Anak

PEKANBARU – Dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kesejahteraan sosial terhadap anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan sosialisasi adopsi anak yang berlansung di Hotel Alpha Pekanbaru.

Kegiatan sosialisasi yang diadakan selama dua hari, 15 – 16 Juni 2022 dibuka oleh Kepala Dinsos Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag dan dihadiri peserta sebanyak 60 orang.

Peserta yang hadir dari beberapa stake holder terkait yakni, Ikatan Bidan Indonesia, Pihak Kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Calon Orang Tua Asuh. Selain itu juga hadir undangan dari Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru dr. Naldo.

Dinsos Pekanbaru juga menghadirkan 3 narasumber yang telah menguasai bidangnya yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan Pekerja Sosial Sri Wahyuni.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar peserta dapat memahami dan mensosialisasikan kepada masyarakat, mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Sesuai amanat Undang – undang dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan adanya kegiatan ini kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak, “ ujar Idrus Kepala Dinsos Pekanbaru.

Idrus juga menyampaikan seiring berkembangnya Kota Pekanbaru juga banyak muncul kasus-kasus anak terlantar, dalam menanggulani ini juga muncul adopsi-adopsi anak yang illegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain memberikan pelayanan, kita juga harus tau dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, dengan sosialisasi ini kita akan memberikan informasi dan edukasi agar para peserta dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak,” sambung Idrus.

Comments