Dinsos Pekanbaru merujuk Orang Terlantar untuk dipulangkan ke Daerah Asalnya
PEKANBARU - Upaya optimalisasi pelayanan keterlantaran, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru merujuk Orang Terlantar ke Dinas Sosial Provinsi Riau untuk dipulangkan ke daerah asalnya, Senin(25/7).
Pengantaran orang terlantar dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos Pekanbaru dipimpin oleh Staf Perlindungan dan Jaminan Sosial H. Amir Husin, S.T.
Pemulangan yang dilakukan melalui Dinsos Provinsi Riau tersebut disebabkan yang bersangkutan terlantar karena kehabisan ongkos dalam mencari pekerjaan ditempat tujuannya.
"Beliau sudah kita rujuk ke Dinsos Provinsi Riau untuk dipulangkan ke daerah asalnya, yang sudah kita konfirmasi keluarganya berada di Sumatera Selatan," kata Kepala Dinsos Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag.
Idrus juga menyampaikan keputusan merujuk Orang terlantar untuk dipulangkan juga sudah disesuaikan dengan standar pelayanan dan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat yang terlantar bisa kembali kepelukan keluarga mereka, kami akan berikan pelayanan semaksimal mungkin, tentunya dengan persyaratan dan peraturan yang sudah ditetapkan," pungkas Idrus.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, persyaratan yang diperlukan untuk pemulangan orang terlantar yakni mendapatkan surat rujukan dari instansi terkait seperti Kepolisian, Rumah Sakit atau dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi lain.
Comments