Dinsos adakan rapat Perancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial tahun 2021
PEKANBARU – Dinas Sosial Kota Pekanbaru dipimpin Kepala Dinas Sosial, Drs. Mahyuddin mengadakan Rapat Permulaan Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kesejahteraan Sosial Kota Pekanbaru Tahun 2021, Selasa(23/03).
Pertemuan dihadiri oleh seluruh Eselon 3 dan 4 diruang lingkup kerja Dinas Sosial serta menghadirkan Tenaga Ahli dari beberapa Instansi, yaitu Dr. Achmad Hidir, M.Si dari Fisipol Universitas Riau, Dr. H. Daeng Ayup Natuna, M.Pd dari FKIP Universitas Riau dan Abdul Hadi Anshary, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Rapat yang berlansung di Ruang Rapat Lt.2 Dinas Sosial Kota Pekanbaru itu adalah Rapat Permulaan dari Perancangan Peraturan Daerah, akan ada rapat lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang.
Kadis Sosial menjelaskan kurang-nya regulasi sebagai payung hukum untuk bergerak di dalam pelayanan dasar bidang sosial.
“Satu-satunya regulasi yang kita miliki saat ini yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Sementara kita melayani 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), selain itu kita hanya bergantung pada Permensos,” ujar Kadis Sosial.
Diharapkan penyelanggaraan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial ini bisa mencangkup segala urusan sosial yang ada di Kota Pekanbaru sehingga memudahkan Dinas Sosial untuk bisa membuat kegiatan urusan sosial wajib pelayanan dasar.
Saat ini Dinas Sosial Kota Pekanbaru sedang menggesah membuat kisi-kisi untuk menfasilitasi 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebagai bahan rapat lanjutan rancangan Peraturan Daerah ini.(DINSOS/3DO)
Comments